Scroll untuk baca artikel
Berita

Viral Pesan WhatsApp Penipuan Atas Nama Sekda Inhil, Ini Imbauannya!

×

Viral Pesan WhatsApp Penipuan Atas Nama Sekda Inhil, Ini Imbauannya!

Sebarkan artikel ini

Infoinhil.com – Inhil, Sekretaris Daerah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), H. Tantawi Jauhari, mengimbau seluruh pengurus masjid agar meningkatkan kewaspadaan terhadap upaya penipuan yang mengatasnamakan pejabat pemerintah daerah.

Imbauan tersebut disampaikan menyusul beredarnya pesan melalui aplikasi WhatsApp dari seseorang yang mengaku sebagai staf Sekda Inhil dan meminta transfer dana dengan dalih pengurusan proposal bantuan untuk masjid.

Dalam arahannya, Sekda Inhil H. Tantawi Jauhari menegaskan agar para pengurus masjid tidak mudah percaya terhadap pesan yang mengatasnamakan pejabat daerah, terutama jika disertai permintaan uang.

“Saya mengimbau kepada seluruh pengurus masjid untuk berhati-hati terhadap pihak yang mengaku sebagai staf Sekda dan menawarkan bantuan pengurusan proposal dengan meminta transfer dana,” tegas Tantawi.

Menindaklanjuti hal tersebut, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfopers) Kabupaten Inhil, Dhoan Dwi Anggara, memastikan bahwa pesan atau permintaan serupa bukan berasal dari Pemerintah Kabupaten Inhil dan merupakan bentuk penipuan.

“Tidak ada staf Sekda maupun pejabat di lingkungan Pemkab Inhil yang ditugaskan untuk mengurus proposal bantuan dengan meminta transfer dana. Kami mengingatkan masyarakat, khususnya pengurus masjid, agar selalu waspada,” ujar Dhoan, Kamis (23/10/2025).

Dhoan menjelaskan, setiap pengajuan proposal bantuan untuk rumah ibadah harus dilakukan melalui mekanisme administrasi resmi dan berjenjang. Proses tersebut dimulai dari Kepala Desa atau Lurah, kemudian Camat, hingga ke tingkat Kabupaten melalui Dinas Kominfopers.

“Verifikasi informasi harus dilakukan secara berjenjang. Jangan menanggapi atau mengirimkan uang kepada pihak yang mengaku pejabat tanpa konfirmasi resmi,” tambahnya.

Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir menegaskan bahwa seluruh proses penyaluran bantuan dan hibah daerah dilakukan secara transparan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan tidak pernah melalui perantara pribadi.