infoinhil.com – GAS, Dalam upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), jajaran Polsek Gaung Anak Serka bersama Forkopimcam dan instansi terkait melaksanakan kegiatan pemasangan papan plang peringatan Karhutla di lahan milik warga, Kelurahan Teluk Pinang, Kecamatan Gaung Anak Serka, Kabupaten Indragiri Hilir, Kamis (2/10/2025) pagi.
Kegiatan yang berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB ini merujuk pada Laporan Polisi Nomor: LP/A/10/IX/2025/SPKT.Satreskrim/Polres Inhil/Polda Riau tanggal 19 September 2025, serta Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/66/IX/2025/Satreskrim tanggal 19 September 2025.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Sekcam Gaung Anak Serka H.M. Basahel, Kapolsek Gaung Anak Serka IPTU Andi Purba, S.E., M.H., perwakilan Danramil 05 Kopda Ridho, Jaksa Penuntut Umum Kejari Inhil Afrido Hidayat, S.H., unsur TNI-Polri, pemerintah kelurahan, tokoh masyarakat, serta pihak keluarga pemilik lahan.
Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Gaung Anak Serka IPTU Andi Purba, S.E., M.H. menegaskan bahwa pemasangan papan peringatan ini merupakan langkah tegas sekaligus bentuk sosialisasi larangan membakar hutan dan lahan.
“Kami ingin mengingatkan masyarakat agar lebih peduli terhadap bahaya Karhutla. Dampaknya tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengganggu kesehatan dan perekonomian,” ujarnya.
Tokoh masyarakat setempat, H. Rusli Johan, mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian dan pemerintah. Menurutnya, plang peringatan ini menjadi pengingat bersama agar warga lebih disiplin menjaga lingkungan.
“Upaya ini sangat baik, semoga masyarakat semakin sadar dan tidak lagi membuka lahan dengan cara membakar,” kata Rusli.
Papan peringatan Karhutla tersebut dipasang di lahan milik Beny Ariesco Bin Bursa yang berada di Parit Baru, Jalan Merdeka, Kelurahan Teluk Pinang.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif.





