Infoinhil.com – Tembilahan, Bak gayung bersambut, keluhan pedagang pasar tradisional di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) akhirnya mendapat respons positif dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Inhil.
Saat ini, Komisi II DPRD Inhil tengah mempersiapkan naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Tata Kelola Pasar. Aturan tersebut ditargetkan masuk sebagai perda inisiatif DPRD pada Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2026.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi II DPRD Inhil, Samino, S.Tp, M.Si, kepada Riau Pers, Kamis malam (18/09).
“Kami sedang mempersiapkan naskah akademik Perda Tata Kelola Pasar di Kabupaten Indragiri Hilir. Nantinya akan kami ajukan untuk masuk prolegda tahun 2026,” ujarnya.
Menurut Samino, permasalahan pasar di Inhil harus segera dibahas bersama berbagai pihak. Mulai dari kondisi pasar yang semrawut, fasilitas yang belum maksimal, hingga rendahnya kontribusi pendapatan daerah melalui retribusi pasar.
“InsyaAllah secepatnya Komisi II DPRD Inhil mengundang pihak-pihak terkait, seperti Disperindag, asosiasi pedagang dan pihak lain yang terkait dengan pasar tradisional,” tegasnya.
Sebelumnya, pedagang pasar tradisional yang tergabung dalam Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Kabupaten Inhil dan Himpunan Pedagang Pasar Indragiri Hilir (HPPI) sudah menyuarakan keluhannya.
Mereka menilai kesemrawutan pasar disebabkan tidak adanya tata kelola yang jelas dan terarah. Kondisi ini membuat pengelolaan retribusi tidak maksimal, keamanan serta kenyamanan pedagang dan pengunjung terabaikan.
Minimnya fasilitas pasar juga dikeluhkan. Pedagang sulit fokus berjualan, sementara pembeli enggan datang. Akibatnya, aktivitas transaksi menjadi lesu dan perputaran ekonomi rakyat tidak berjalan optimal.





