Scroll untuk baca artikel
Berita

Ridho Juansyah Minta Polres Waykanan Tindak Tegas PT Bintang Trans Kurniawan

×

Ridho Juansyah Minta Polres Waykanan Tindak Tegas PT Bintang Trans Kurniawan

Sebarkan artikel ini

Infoinhil.com – Ridho Juansyah, SH & Rekan (RJR) meminta pihak kepolisian menindak tegas PT Bintang Trans Kurniawan dalam perkara kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kliennya, Aprohan Saputra.

Permintaan tersebut disampaikan melalui surat resmi bernomor 013/B/RJR/VIII/2025 tertanggal 25 Agustus 2025. Surat itu dikirim via Kantor Pos, ditujukan langsung ke Kasat Lantas Polres Waykanan, serta ditembuskan ke Kapolda Lampung, Kabid Propam Polda Lampung, dan Kapolres Waykanan.

Menurut Ridho Juansyah, pihaknya mendesak agar pengurus PT Bintang Trans Kurniawan dijerat menggunakan Pasal 315 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Sehingga kami meminta kepada Kasat Lantas Polres Waykanan agar menetapkan Pasal 315 UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ kepada PT Bintang Trans Kurniawan,” ujar Ridho, Senin (25/8/2025) di kantor hukum RJR, Jalan Kancil No. 48, Sidodadi, Kedaton, Bandarlampung.

Ia menyebut, pandangan tersebut juga diperkuat oleh Legal Opinion dari Ahli Hukum Pidana Gunawan Jatmiko, SH, MH yang menyatakan pengurus perusahaan angkutan bisa dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 315 LLAJ.

Ridho menilai, hingga 22 Agustus 2025, saat kliennya Aprohan Saputra diperiksa melalui BAP, pihak Polres Waykanan masih belum menerapkan pasal tersebut.

“Dalam perkara ini tidak hanya sopir yang harus ditetapkan sebagai tersangka, melainkan pengurus PT Bintang Trans Kurniawan juga bisa dijadikan tersangka,” tegasnya.

Ia menambahkan, alasan utama desakan tersebut lantaran kendaraan truk Hino dengan nomor polisi BE 8773 AUB yang terlibat kecelakaan tercatat atas nama PT Bintang Trans Kurniawan, bukan milik pribadi sopir.

Sebelumnya, pada 30 Juli 2025, korban Aprohan Saputra bersama tim kuasa hukum telah melapor ke SPKT Polda Lampung. Laporan itu kemudian diteruskan ke Unit Gakkum Satlantas Polres Waykanan.

Kasus ini tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dengan nomor pengaduan 50 dan Laporan Polisi Nomor: LP/B/111/VIII/2025/SPKT.SATLANTAS/POLRES WAY KANAN/POLDA LAMPUNG.