Infoinhil.com – Inhil, Polsek Kateman kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu berhasil diamankan bersama barang bukti dalam penggerebekan yang dilakukan pada Kamis (21/8/2025) sekitar pukul 16.00 WIB di Pasar Kuala Selat, Desa Kuala Selat, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir.
Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora SH, SIK melalui Kapolsek Kateman AKP Asian Sihombing, S.I.K., M.I.K. menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di kawasan Pasar Kuala Selat.
“Informasi tersebut langsung kami tindaklanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penggerebekan,” ujar Kapolsek.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan dua tersangka, yakni M.D.N alias A (20) dan M.F alias A (27). Keduanya ditangkap saat berada di rumah salah satu tersangka.
Dari hasil penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat dan warga, tim opsnal menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya:
2 paket sedang dan 5 paket kecil sabu dengan total berat 0,67 gram
1 unit timbangan digital
1 ikat plastik bening
2 buah gunting jepit
1 kotak plastik bening
1 buah pipet sendok
1 unit HP Vivo Y19S
uang tunai Rp 2.687.000 diduga hasil transaksi narkotika
Kedua pelaku diduga berperan sebagai pembeli, penjual, sekaligus pengedar sabu di wilayah Kateman.
Saat ini, keduanya telah diamankan di Polsek Kateman untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Kateman menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas para pelaku penyalahgunaan narkotika.
“Kami berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Kateman. Hal ini tidak lepas dari dukungan informasi masyarakat yang sangat membantu dalam pengungkapan kasus ini,” tegasnya.





