Scroll untuk baca artikel
Berita

Polres Inhil Tangkap 2 Pelaku Pengeroyokan Sadis, Korban Luka di Kepala

×

Polres Inhil Tangkap 2 Pelaku Pengeroyokan Sadis, Korban Luka di Kepala

Sebarkan artikel ini

Infoinhil.com – Inhil, Polres Inhil Tangkap Dua Pelaku Pengeroyokan di Tembilahan, Korban Alami Luka Bacok di Kepala

Indragiri Hilir – Jajaran Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang terjadi di Kota Tembilahan.

Dua orang pelaku berhasil diamankan hanya dalam hitungan jam setelah peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (22/8/2025) dini hari.

Peristiwa bermula sekitar pukul 01.15 WIB, ketika korban bernama Bacok Tang (28) bersama rekannya membeli rokok di sebuah warung di Jalan Batang Tuaka, Tembilahan.

Tidak lama berselang, dua pelaku yakni A (55) dan M.B alias I (49) mendatangi korban. Keduanya menuduh korban memata-matai aktivitas mereka, kemudian langsung melayangkan ancaman serta melakukan pemukulan.

Situasi semakin memanas ketika salah satu pelaku, I, mengeluarkan sebilah parang. Korban yang berusaha melarikan diri justru dipiting dan dipukuli berulang kali.

Bahkan, pelaku I sempat memukul kepala korban dengan parang yang masih bersarung. Akibatnya, sarung parang pecah dan bagian tajam mengenai kepala korban hingga menyebabkan luka bacok serius di kepala serta memar di pelipis mata.

Korban kemudian dilarikan ke RSUD Puri Husada Tembilahan untuk mendapatkan perawatan medis, sebelum akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polres Inhil.

Menerima laporan, Tim Resmob Satreskrim Polres Inhil bergerak cepat melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 03.00 WIB, kedua pelaku berhasil ditangkap di Jalan Tanjung Harapan, Lorong Tanjung Pinang, Kelurahan Sungai Beringin, Tembilahan.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah parang sepanjang 45 cm, satu buah hoodie hijau bertuliskan “Thrasher”, serta celana jeans biru dengan bercak darah.

Kasat Reskrim Polres Inhil, AKP Winarko, mengatakan hasil tes urine menunjukkan salah satu pelaku positif menggunakan amphetamin dan methamphetamin, sementara pelaku lainnya positif amphetamin.

“Pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Inhil beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan,” tegas AKP Winarko.

Polres Inhil menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Polisi juga mengimbau agar persoalan di tengah masyarakat tidak diselesaikan dengan cara kekerasan.