Infoinhil.com – Sidang perdana gugatan terkait penggunaan nama dan logo Ikatan Wartawan Online (IWO) di Pengadilan Negeri Medan pada Rabu (20/8/2025), batal digelar setelah pihak tergugat tidak hadir.
Ketua Majelis Hakim Vera, SH yang didampingi hakim anggota Nasib serta Panitera Pengganti Artanta, SH, akhirnya menjadwalkan sidang lanjutan pada 3 September 2025 mendatang.
Kuasa hukum penggugat, Arfan SH didampingi Rudi Hasibuan SH, menegaskan bahwa perkara yang terdaftar dengan nomor 5/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Mdn ini merupakan langkah hukum untuk membuktikan secara yuridis bahwa nama dan logo IWO adalah milik sah kliennya, Teuku Yudhistira.
“Apalagi sejak awal, nama dan logo IWO sudah tercatat dalam HAKI atas nama klien kami, Teuku Yudhistira, yang kini menjabat sebagai Ketua Umum IWO,” ujar Arfan.
Ia menjelaskan, hak cipta tersebut terdaftar dengan nomor pencatatan 00052188 setelah diajukan melalui permohonan bernomor EC002023119233 pada 27 November 2023.
“Hak cipta itu berlaku seumur hidup. Maka, sangat jelas siapa pemilik sah nama dan logo IWO,” tambahnya.
Terkait ketidakhadiran pihak tergugat, Arfan menyatakan kekecewaannya.
“Seharusnya, kalau memang merasa pemilik sah, hadir di persidangan. Kita buktikan secara yuridis di depan majelis hakim,” tegasnya.
Ia kembali menegaskan bahwa nama Ikatan Wartawan Online dan logonya sah dimiliki kliennya, sesuai Surat Pencatatan Ciptaan yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan HAM.
“Surat tersebut ditandatangani Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Anggoro Dasananto, sesuai Pasal 72 UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta,” jelas Arfan.
Lebih jauh, Arfan menyayangkan adanya pihak yang mendaftarkan nama IWO sebagai merek dagang penyedia produk dan jasa.
“Kok IWO dijadikan merek dagang penyedia produk? Ini fatal. IWO adalah organisasi kemasyarakatan yang berdiri sejak 2012, bukan perusahaan dagang,” tegasnya.
Ia menegaskan, gugatan ini diajukan sebagai upaya meluruskan fakta agar tidak ada lagi pihak yang menyelewengkan nama organisasi tersebut.





