Infoinhil.com – Keritang, Kepolisian Sektor (Polsek) Keritang berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di Desa Pancur Jaya, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau.
Dalam penggerebekan yang dilakukan Kamis dini hari, 7 Agustus 2025, aparat menyita 96,7 gram sabu-sabu dan 35 butir pil ekstasi, serta menangkap tiga orang pelaku yang diduga kuat sebagai pengedar.
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas jual beli narkotika di sekitar Parit 03 dan area SPBU Pancur. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Unit Reskrim Polsek Keritang melakukan penyelidikan intensif selama dua hari.
Sekitar pukul 00.30 WIB, petugas mendapati dua tersangka berinisial D alias Ds (37) dan H alias Hd (24) sedang berada di rumah T, yang diketahui merupakan ayah kandung dari D.
Aipda Yurizal bersama tim langsung melakukan penggerebekan di lokasi. Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh Kepala Desa Pancur, Muhaimin, dan Sekretaris Desa, Rustam, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkoba serta perlengkapan pendukung aktivitas peredaran.
Dari tangan tersangka D, ditemukan satu paket besar, lima paket sedang, dan 20 paket kecil sabu, timbangan digital, sendok pipet, tiga unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp 13.505.000.
Sementara itu, dari tersangka H, petugas menyita satu paket kecil sabu dan satu unit handphone. Hasil interogasi terhadap D mengarah pada penyimpanan narkoba tambahan di kamar belakang SPBU Pancur.
Setelah digeledah, ditemukan 35 butir ekstasi, 16 paket kecil sabu, tiga timbangan digital, 90 kaca pirex, dan perlengkapan lain yang biasa digunakan dalam pengemasan narkoba.
Tak hanya D dan H, petugas juga mengamankan DG. P alias T (60), yang diduga ikut terlibat dalam jaringan peredaran ini. Ketiga tersangka diketahui telah melakukan permufakatan jahat dalam penyalahgunaan narkotika.
Barang Bukti yang Diamankan:
96,7 gram sabu dalam berbagai ukuran
35 butir pil ekstasi
4 timbangan digital, plastik pembungkus, alat takar, dan kaca pirex
4 unit handphone
Uang tunai Rp 13.505.000
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Tindakan Kepolisian yang Telah Dilakukan:
Pembuatan laporan polisi
Pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka
Penangkapan dan penggeledahan
Penyitaan barang bukti
Penahanan ketiga tersangka
Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora SH, SIK, melalui Kapolsek Keritang, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi dan berperan aktif dalam membantu pengungkapan kasus ini.
“Kami tegaskan, Polri akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Kecamatan Keritang tanpa kompromi,” ujarnya.
Saat ini, Polsek Keritang tengah melakukan penimbangan ulang dan pengujian laboratorium terhadap barang bukti, serta melanjutkan proses penyidikan untuk pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri.





