Infoinhil.com – Tembilahan Hulu, Kepolisian Resor Indragiri Hilir (Polres Inhil) mengungkap kasus pembakaran lahan gambut seluas 6,5 hektare yang terjadi di kawasan Parit 17 Sungai Nibung, Desa Sungai Intan, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir.
Seorang pria berinisial S alias J (48), warga Desa Simpang Tiga Daratan, Kecamatan Enok, telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan pihak kepolisian.
Penangkapan dilakukan pada Selasa malam, 29 Juli 2025, sekitar pukul 23.00 WIB oleh tim gabungan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Inhil dan Unit Reskrim Polsek Tembilahan Hulu.
Pengungkapan kasus ini berawal dari deteksi titik api melalui aplikasi Dashboard Lancang Kuning (DLK) pada Rabu, 23 Juli 2025 pukul 09.00 WIB.
Penyelidikan mendalam mengungkap bahwa kebakaran bermula dari lahan milik tersangka yang sengaja dibakar pada Senin, 21 Juli 2025 pukul 09.00 WIB.
Karena kondisi lahan gambut yang dalamnya mencapai dua meter, api menyebar dengan cepat dan membakar lahan milik dua warga lainnya atas nama Arbain alias Aloy dan Hamlan, yang berada di wilayah Kecamatan Enok dan Tembilahan Hulu.
Akibat peristiwa tersebut, kebakaran meluas dan menghanguskan total lahan seluas 6,5 hektare.
Polisi dan masyarakat setempat bergerak cepat melakukan pengecekan dan pemadaman manual untuk mencegah penyebaran api lebih lanjut.
Dalam olah tempat kejadian perkara (TKP), aparat berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yakni:
Satu buah korek api warna ungu
Tiga batang pelepah kelapa bekas terbakar
Satu bilah parang panjang bergagang kayu
Berdasarkan keterangan saksi dan bukti di lapangan, penyidik menyatakan telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah untuk menetapkan tersangka.
Tersangka S kini dijerat dengan pasal berlapis, yakni:
Pasal 108 juncto Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja
Pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kebakaran
Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara dan/atau denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora S.H, S.I.K, melalui Kasat Reskrim menyatakan komitmennya untuk menindak tegas pelaku pembakaran hutan dan lahan.
“Kami tidak akan mentolerir tindakan-tindakan yang merusak lingkungan. Penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran lahan akan terus kami gencarkan demi mencegah terjadinya bencana ekologis yang lebih besar,” tegasnya.
Saat ini, Polres Inhil telah menempuh beberapa langkah hukum lanjutan, di antaranya:
Pemeriksaan intensif terhadap tersangka
Pengumpulan dan penyitaan barang bukti
Pemeriksaan saksi-saksi
Penyusunan dan pelimpahan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar, serta segera melaporkan jika menemukan indikasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayahnya.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat bahwa pembakaran lahan, baik disengaja maupun karena kelalaian, merupakan tindakan melawan hukum yang merugikan lingkungan dan banyak pihak.





