Infoinhil.com – Tembilahan, Dua pria asal Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) diciduk Satuan Reserse Narkoba Polres Inhil saat hendak melakukan transaksi sabu di parkiran hotel kawasan Tembilahan, Jumat (23/5/2025) sekitar pukul 04.30 WIB.
Kedua pelaku masing-masing berinisial B (42), warga Sialang Panjang, dan M (40), warga Simpang Gaung. Mereka digerebek petugas saat hendak menjual sabu di salah satu lokasi strategis yang sering digunakan sebagai tempat bertemu.
“Pelaku kita tangkap saat akan melakukan transaksi di parkiran hotel wilayah Tembilahan,” ujar Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora kepada Infoinhil.com.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat total 17,29 gram. Rinciannya, satu paket plastik bening berisi serbuk kristal putih diduga sabu seberat 0,20 gram ditemukan dari tangan pelaku B. Sedangkan dari hasil pengembangan, di rumah pelaku M yang beralamat di Jalan Sapta Marga, polisi menemukan sebanyak 17,9 gram sabu.
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di Tembilahan, khususnya di area hotel. Tim Satres Narkoba Polres Inhil segera melakukan pengintaian berdasarkan informasi yang masuk.
“Setelah memastikan ciri-ciri pelaku, tim langsung melakukan penangkapan. Mereka tak sempat kabur saat digerebek,” lanjut Kapolres.
Dalam proses interogasi awal, pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang yang masih dalam penyelidikan, berinisial DS (lidik).
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Inhil bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
Keduanya dijerat Pasal 114 jo Pasal 112 jo Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.





