Infoinhil.com – Warga Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, Hadi Mardiansyah, resmi menggugat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) ke Mahkamah Agung (MA) pada Kamis (23/10/2025).
Langkah hukum ini ditempuh karena kebijakan tersebut dinilai tidak mengakui kapal bermesin dalam atau pompong sebagai penerima BBM bersubsidi. Padahal, jenis transportasi ini merupakan sarana utama masyarakat pesisir di Kabupaten Inhil.
Kondisi itu menyebabkan pengguna pompong tidak bisa memperoleh barkot pembelian BBM bersubsidi melalui aplikasi Xstar, yang menjadi sistem digital resmi dalam penyaluran BBM bersubsidi.
Perpres 191/2014 menjadi dasar bagi terbitnya Peraturan BPH Migas Nomor 02 Tahun 2023 serta kebijakan penggunaan aplikasi Xstar yang diterbitkan pemerintah daerah. Akibatnya, masyarakat yang seharusnya berhak membeli BBM subsidi justru terhambat secara administratif.
Untuk sementara, masyarakat pesisir Inhil masih bisa membeli solar seperti biasa. Hal ini berkat upaya Forum Komunikasi Marhaenis, GMNI, HIPMI, pemerintah daerah, DPRD, dan pengusaha lokal yang berhasil meyakinkan Pertamina Patra Niaga Riau agar menunda penerapan penuh aplikasi Xstar.
Namun, penundaan tersebut bersifat sementara. Pemerintah pusat tetap akan menerapkan Xstar secara penuh untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran.
Masalahnya, mayoritas transportasi rakyat di Inhil justru menggunakan pompong, bukan kapal bermesin tempel atau “bot” yang diakui oleh aturan BPH Migas dan Perpres 191/2014.
Banyak pengguna pompong telah mendaftar ke Dinas Perhubungan Inhil untuk memperoleh barkot, namun ditolak karena mesin dalam tidak termasuk kategori yang berhak mendapatkan subsidi.
Gugatan Hadi Mardiansyah ke MA bukanlah langkah pribadi semata. Ia mendapat dukungan penuh dari Bung Boboy, Ketua Forum Komunikasi Marhaenis Inhil, dan Ardiansyah Julor, Ketua BPC HIPMI Inhil, yang bersama-sama mengawal proses advokasi sejak awal.
Dukungan juga datang dari GMNI, pemerintah daerah, DPRD, dan para pengusaha lokal, menegaskan bahwa langkah ini merupakan upaya kolektif memperjuangkan keadilan bagi masyarakat pesisir.
Hadi menegaskan bahwa perjuangan ini bukan sekadar urusan bisnis, melainkan soal keadilan sosial.
“Pompong juga transportasi rakyat dan seharusnya bisa mendapatkan barkot untuk membeli BBM subsidi. Ini menyangkut hak masyarakat pesisir yang terdampak langsung oleh biaya operasional tinggi,” ujarnya.
Sementara itu, Ardiansyah Julor menilai kebijakan pusat perlu disesuaikan dengan kondisi nyata di daerah.
“Kami mendukung upaya pemerintah agar distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran. Namun kebijakan harus relevan dengan realitas masyarakat pesisir, di mana mayoritas transportasi menggunakan pompong,” katanya.
Adapun Bung Boboy menekankan pentingnya dukungan bersama dari berbagai pihak dalam perjuangan ini.
“Langkah ini bukan sekadar upaya hukum, tetapi juga panggilan untuk partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat, baik melalui jalur hukum maupun politik, agar keadilan sosial bagi pengguna pompong benar-benar diwujudkan,” tegasnya.
Kronologi Advokasi
- 15 Agustus 2025: Pertamina Patra Niaga Riau mengeluarkan surat edaran agar SPBU laut di Kabupaten Inhil mulai 1 September 2025 menerapkan sistem pembelian BBM bersubsidi melalui barkot/Xstar.
- 29 Agustus 2025: Forum Komunikasi Marhaenis, GMNI, dan HIPMI menggelar diskusi dengan Dinas Perhubungan Inhil terkait kesiapan penerapan Xstar. Hasilnya, diketahui bahwa sosialisasi belum dilakukan dan belum ada barkot yang diterbitkan. Dinas juga mengaku belum memahami detail aturan BPH Migas yang hanya memberi subsidi bagi kapal bermesin tempel.
- 8 September 2025: Hearing dengan DPRD Inhil menghasilkan kesepakatan untuk menunda penerapan Xstar serta mendorong koordinasi pemerintah daerah dengan BPH Migas.
- 12 September 2025: Pemerintah daerah, DPRD, dan mahasiswa melakukan koordinasi ke BPH Migas di Jakarta. Namun, BPH Migas menegaskan bahwa aturan tersebut tidak dapat diubah karena mengacu langsung pada Perpres 191/2014.
Gugatan yang diajukan Hadi Mardiansyah ke Mahkamah Agung menjadi kelanjutan perjuangan panjang masyarakat pesisir Inhil. Tujuannya adalah menegakkan keadilan sosial serta memastikan kebijakan BBM bersubsidi sesuai dengan kondisi nyata di lapangan.
Perpres 191/2014 kini menjadi titik krusial dalam akses barkot bagi pengguna pompong, dan perjuangan ini menunjukkan sinergi kuat antara masyarakat, organisasi, dan pemerintah daerah dalam memperjuangkan hak rakyat pesisir.





