infoinhil.com – Jakarta, Konflik perebutan hak cipta nama dan logo Ikatan Wartawan Online (IWO) kembali memanas. Di tengah bergulirnya perkara Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Pengadilan Negeri Medan, Ketua Perkumpulan Wartawan Online (PWO) Dwi Christianto justru melaporkan Teuku Yudhistira ke Bareskrim Polri.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/474/IX/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, tertanggal Minggu, 25 September 2025.
Sementara itu, gugatan HKI dengan nomor perkara 5/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Mdn masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Medan.
Ketua Umum PP IWO, Teuku Yudhistira, menanggapi langkah hukum dari Dwi Christianto Cs dengan tenang.
“Mungkin itu bentuk kepanikan Bung Dwi Cs sampai membangun opini lewat narasi menyesatkan dan menyerang saya secara pribadi, tanpa lagi mengedepankan kode etik jurnalistik dan etika penulisan,” ujar Yudhistira, Minggu (25/10/2025).
Yudhistira mengimbau seluruh pengurus wilayah dan daerah IWO agar tidak terpengaruh dengan pemberitaan yang dinilainya tendensius.
“Untuk masalah ini kita masih cooling down. Saya imbau rekan-rekan IWO di seluruh Indonesia tetap fokus menjalankan kerja-kerja organisasi, termasuk mempersiapkan Rakernas mendatang,” tegasnya.(*)