Scroll untuk baca artikel
Berita

Sekda Tantawi: Dana BOS Harus Transparan, Bukan Sekadar Bantuan Operasional

×

Sekda Tantawi: Dana BOS Harus Transparan, Bukan Sekadar Bantuan Operasional

Sebarkan artikel ini

Infoinhil.com – Bupati Indragiri Hilir H. Herman melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Inhil, H. Tantawi Jauhari, MM, resmi membuka kegiatan pelatihan Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (Arkas) serta Laporan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) jenjang SD se-Kabupaten Indragiri Hilir tahun 2025.

Kegiatan ini dipusatkan di Aula Hotel Harmoni Tembilahan dan berlangsung selama empat hari, mulai 5 hingga 8 September 2025.

Sebanyak 58 peserta terdiri dari kepala sekolah dan bendahara BOS dari 20 kecamatan di Kabupaten Inhil ikut serta dalam pelatihan ini.

Pelatihan menghadirkan narasumber dari Inspektorat Kabupaten Inhil, K2P2K Kabupaten Inhil, Tim BOSP Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Riau, serta Tim BOSP Kabupaten Indragiri Hilir.

Sekda Inhil, Tantawi Jauhari, mengatakan tujuan utama kegiatan ini adalah meningkatkan pemahaman peserta mengenai regulasi terbaru terkait pengelolaan Dana BOS.

“Peningkatan kapasitas pengelolaan Dana BOS sangat penting agar tata kelola sekolah berjalan transparan dan akuntabel. Melalui pelatihan ini, para kepala sekolah dan bendahara diharapkan mampu memahami regulasi terbaru sekaligus terampil dalam penyusunan perencanaan maupun pelaporan,” ujarnya.

Ia juga menambahkan, pelatihan ini diharapkan dapat memperkuat pemahaman peserta terkait pembayaran pajak Dana BOS, serta mewujudkan pengelolaan yang efektif, efisien, dan tepat sasaran sesuai kebutuhan sekolah.

“Dana BOS bukan hanya sekadar bantuan operasional, tetapi instrumen penting dalam mendukung peningkatan mutu pendidikan. Karena itu, pengelolaannya harus tepat sasaran, sesuai aturan, dan mampu menjawab kebutuhan sekolah secara nyata,” tambahnya.

Dengan adanya pelatihan ini, diharapkan kepala sekolah dan bendahara BOS semakin terampil dalam perencanaan, penyusunan, hingga pelaporan penggunaan Dana BOS sesuai petunjuk teknis yang berlaku.