infoinhil.com .: Situs Berita Inhil :.

Friday
Sep 10th
Home Info Inhil Hukum & Kriminal Tersangka Mengakui Dananya Digunakan Sendiri

Tersangka Mengakui Dananya Digunakan Sendiri

Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana Raskin
Tembilahan (infoinhil.com) –Perkembangan penyidikan yang dilakukan oleh KeJaksaan Negeri Tembilahan terhadap dugaan kasus korupsi sebesar Rp. 370 juta yang dilakukan oleh Haris SE Kasubag Ekonomi Sekdakab Inhil saat ini. sudah dalam tahap mencari data fakta penggunaan aliran dana oleh tersangka.

Demikianlah yang diungkapakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tembilahan melalui Ferziansyah SH melalui Kasi Pidsus Hendri SH Selasa (6/7) ditambahkannya juga bahwa dalam keterangan tersangka terhadap penyidik saat dilakukan penyidikannya, selama ini bahwa tersangka masih mengaku kalau dana opererasional raskin sebesar Rp.370 juta itu digunakan oleh dirinya sendiri dan tidak ada kaitannya dengan orang lain.

“Untuk itu berkaitan dengan adanya pengakuan tersangka itu kita tidak percaya begitu saja. Makanya kita lakukan pecarian data fakta dilapangan, jika nanti ternyata dilapangan ditemukan aliran dana digunakan untuk keperluan tersangka setelah melakukan tindak kejahatan korupsi, misalnya berupa tanah atau mobil tentu saja akan dilakukan penyitaan dan asetnya akan dikembalikan Negara dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir” Terangnya.

Kemudian saat disinggungkan, jika nantinya ada tersangka lain, selain Kasubag Haris SE dalam kasus ini. Kasi Pidsus Hendri SH menjelaskan pihaknya dalam menangani setiap kasus tidak mau berandai-andai, sebab sesuai dengan undang-undang untuk menentukan seseorang dalam setatus tersangka tidak mudah harus diperlukan alat bukti yang kuat, namun demikian pihaknya akan tetap mengembangkan kasus ini apakah ada yang terlibat selain tersangka, katanya

Jika nantinya tersangka koruptor Haris SE terbukti bersalah akan diancam dengan pasal 2 atau pasal 3 undang-undang korupsi dengan ancaman pada pasal 2 minimal 2 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjaram kemudian untuk pasal 3 minimal 1 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (spt)

 
 
 
Perhatian!! Pengambilan gambar dan pengutipan berita di infoinhil harus mencantumkan infoinhil.com atau kami akan menuntut secara hukum karena melanggar UU Hak Cipta.

 

Statistics

Anggota : 54
Konten : 1108
Web Link : 6
Jumlah Kunjungan Konten : 637785

Tamu Online

Kami memiliki 31 Tamu online