infoinhil.com .: Situs Berita Inhil :.

Monday
Sep 06th
Home Info Inhil Daerah KLH Menilai Banyak Perusahaan Masih Membandel

KLH Menilai Banyak Perusahaan Masih Membandel

Tembilahan (infoinhil.com)– Kepala Kantor Lingkungan Hidup Inhil H.T.Eddy Efrizal menilai bahwa sesuai dengan hasil monitoring dan evaluasi yang dilakukan sebagian besar perusahaan beroperasi di Inhil hingga Bulan Juli 2010 ini, masih belum serius dalam mengelola lingkungan sesuai dengan tata tertib UU 32/2009.

“Padahal menurutnya sudah jelas sesuai dengan aturan undang-undang no.32/2009 disebutkan tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan pasal 100 ayat 1 bahwa setiap orang yang melanggar baku mutu air limbah, baku mutu emisi, atau baku mutu gangguan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun serta denda sebesar 3 miliar”Akui T.Eddy Selasa (6/7)

Dikatanya juga bahwa semestinya masalah lingkungan adalah masalah moral dan seharusnya perusahaan itu dalam mengolala lingkungan harus sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku yang ditetapkan oleh pemerintah, karean selama ini KLH sudah mensosialisasikan dan siap membantu setiap perusahaan dalam pengelolaan lingkungan yang baik dan benar.

“Kita siap untuk membantunya asalkan dengan syarat perusahaan itu harus terbuka dalam menyampaikan permasalahan yang dihadapi dilapangan, harus ada jalinan kerjasama antara KLH dan perusahaan dengan tidak menutupi terkait pengelolaannya. Karena sesuai dengan mekanisme yang berlaku setiap perusahaan harus melengkapi perizinan.”tambahnya

Terkait permasalahan itu diperlukan izin seperti izin Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3, ijin Pembuangan Limbah Cair serta izin-izin persyaratan lainnyasesuai dengan peraturan yang dikeluarkan oleh kementrian LH-RI dan izin yang dikeluarkan oleh Pemda. “pihak kita tidak segan-segan untuk membrikan tindakan dan memproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku jika nanti masih kita temukan penyimpangannya”Tegas eddy (spt)

 
 
 
Perhatian!! Pengambilan gambar dan pengutipan berita di infoinhil harus mencantumkan infoinhil.com atau kami akan menuntut secara hukum karena melanggar UU Hak Cipta.

 

Statistics

Anggota : 54
Konten : 1106
Web Link : 6
Jumlah Kunjungan Konten : 635058

Tamu Online

Kami memiliki 27 Tamu online