Dari 20 Kecamatan Hanya 4 Kecamatan yang Belum
Tembilahan (infoinhil.com) –Badan Pemberdayaan dan Pemerintah Desa Kabupaten Inhil terus melakukan sosialisasi 20 Kecamatan. Dan saat ini dari 20 kecatamatan itu sudah 16 kecamatan selesai sosialisasinya.
Demikianlah yang diungkapkan Kepala BPMPD Inhil H.Edy Syawannur SE,MP belum lama ini, terkait kegiatan dalam rangka untuk antisipasi terjadinya kesalahan prosedur pada pelaksanaan Program Desa Mandiri (DM) Tahun 2010 di Kabupaten Indragiri Hilir.
“Memasuki Juni 2010 ini, hanya tinggal 4 Kecamatan lagi yang belum dilakukan sosialisasinya, yakni kecamatan Pulau Burung, kecamatan Kateman, kecamatan Teluk Belengkong dan kecamtan Pelangiran dan kita jadwalkan dalam minggu ini sudah rampung semua “ ungkapnya
Dijelaskannya juga bahwa kegiatan sosialisasi yang dilakukan menurutnya sangat penting sebab selain dibagikan buku panduan terkait dengan mekanisme pelaksanaan program juga dilakukan tanya jawab antara aparatur desa sebagai pelaksana dengan petugas BPMD yang bertugas sebagai fasilitator.
“Dalam sosialisasi ini sengaja kita berikan buku panduannya atau buku petunjuk bagi setiap aparatur desa. Di mana isinya terdapat tentang bagaimana pelaksanaan program serta sasarannya, Sehingga bagi Desa atau Kecamatan yang kurang memahami dengan program Desa Mandiri bisa membaca buku panduan tersebut atau langsung menanyakan ke BPMD” jelas Edy
Kemudian jika nantiya dilapangan pada pelaksanaannnya ternyata masih ditemukan oleh petugas tidak sesuai lagi dengan prosedural, berarti resikonya harus ditanggung oleh pelaksana setiap desa itu sendiri, sebab jauh-jauh hari kita sudah memberi penjelasan tentang mekanismenya.
Tidak hanya itu, Edy juga berharap kepada setiap pelaksana di desa atau setiap kecamatan pada pelaksanaan program Desa Mandiri 2010 bisa memberikan hasil nya pekerjaanya itu lebih bagus daripada tahun sebelumnya dan juga bisa tepat waktu realisasinya sesuai dengan perencanaan yang telah ditentukan.
“ Karena sesuai dalam prosedurnya masyarakat adalah pelaku utamanya, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan dan pelestarian. Sedangkan pelaku-pelaku lainnya seperti Pemerintah Kabupaten dalam hal ini BPMPD hanya berfungsi sebagai fasilitator, pembimbing dan pembinaan agar tujuan, prinsip-prinsip, kebijakan, dan mekanismenya tidak salah sasaran”Tambah Edy. (spt)


