infoinhil.com .: Situs Berita Inhil :.

Monday
Sep 06th
Home Info Inhil Politik Di PAW, Anggota DPRD Dari PKPB Gugat DPC

Di PAW, Anggota DPRD Dari PKPB Gugat DPC

Tembilahan (infoinhil.com)– Anggota DPRD Inhil asal Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB) Inhil yang telah dipecat, Surya Lesmana menggugat DPC PKPB Inhil ke Pengadilan Negeri Tembilahan. Saat ini sidang perdata
nomor: 03/Pdt.G/2010/PN.TBH sedang bergulir di PN Tembilahan.

Anehnya, Surya tidak menggugat terbitnya surat persetujuan pemberhentian dari anggota PKPB dan PAW nya sebagai anggota  DPRD
Inhil berdasarkan surat DPP PKPB No. B-012/DPP-PKPB/II/2010 tertanggal 11 Februari 2010. Namun, ia menggugat terbitnya dua surat DPC PKPB Inhil No.

047/DPD-PKPB/INHIL/I/2010 perihal usulan penggantian antar waktu dan surat Nomor No. 049/DPD-PKPB/INHIL/II/2010 perihal permohonan tidak di PAW atas nama Surya Lesmana.

Dalam surat gugatannya tertanggal 19 April 2010 dengan nomor MH/99/IV/2010 melalui kuasa hukumnya “Marala & Hamdi Law Firm. Dengan
tergugat I Partai Karya Peduli Bangsa, Tergugat II Said Yusrizal selaku Ketua DPC PKPB Kab, Inhil, Tergugat III, Junaidi, selaku Sekretaris DPD PKPB Inhil.

Terkait dengan gugatan Surya Lesmana tersebut, Ketua DPC PKPB Inhil, Said Yusrizal menegaskan secara kepartaian proses perjalanan administrasi ‘pemecatan’ yang bersangkutan telah berdasarkan prosedur partai.

“Karena surat usulan penggantian antar waktu (PAW) Surya Lesmana ternyata yang direspon pihak DPC PKPB Riau. Sehingga akhirnya berujung kepada keluarnya terbitnya surat persetujuan pemberhentian dari anggota PKPB dan PAW nya sebagai anggota  DPRD Inhil berdasarkan surat DPP PKPB No. B-012/DPP-PKPB/II/2010 tertanggal 11 Februari 2010,”
sebut Ijal Minggu (6/6)

Ditambahkannya, kalau memang surat yang diterbitkan DPC PKPB Inhil itu tidak memenuhi mekanisme yang diatur partai, tentunya DPP PKPB tidak akan mengeluarkan surat persetujuan pemberhentiannya dari anggota PKP  dan PAW nya sebagai anggota  DPRD Inhil.

“Apalagi pemberhentiannya mengacu kepada tindak pidana perjudian yang dilakukannya dan telah dijatuhi vonis hakim bersalah serta telah menjalani hukuman kurungan penjara. Ini jelas telah melanggar AD/ART partai yang berakibat merugikan partai,” ujarnya.

Karena berdasarkan aturan yang tertera dalam AD/ART partai Pasal 17 ayat 2 hurf c dan huruf e, dengan sangat tegas menyatakan bahwa seorang anggota akan diberhentikan, apabila melakukan tindakan yang mencemarkan nama baik, kehormatan serta menurunkan kredibilitas dan
kewibawaan dan/ atau merugikan partai baik secara politik maupun materiil (ayat 2 huruf c). Serta terlibat dalam tindak pidana yang dapat merugikan nama baik dan kehormatan partai (Ayat 2 huruf e).”

“Sehingga apakah perbuatan yang telah diputuskan hakim bersalah dalam putusan No. 01/Pid.B/2010/PN.TBH tertanggal 1 Februari 2010 dan juga telah menjalani hukuman kurungan penjara atas tindak pidana perjudian dilakukannya itu bukan perbuatan yang mempermalukan dan merugikan nama baik partai,” sebutnya dengan nada bertanya.(spt)
 
 
 
Perhatian!! Pengambilan gambar dan pengutipan berita di infoinhil harus mencantumkan infoinhil.com atau kami akan menuntut secara hukum karena melanggar UU Hak Cipta.

 

Statistics

Anggota : 54
Konten : 1106
Web Link : 6
Jumlah Kunjungan Konten : 635043

Tamu Online

Kami memiliki 22 Tamu online